BDI SMA Islam Kepanjen, " Belajar mendalami agama jangan setengah-setengah - Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amien.

Rabu, 09 Maret 2011

Hukum Menikah Akibat Kecelakaan

Tanya : Ama ba’du…. langsung saja ust, ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada ana tapi ana masih ragu jawabannya berikut pertanyaannya :
1. Apa hukum menikahi wanita sedangkan dia dalam keadaan hamil karna perzinaan yang dilakukan oleh keduanya sahkah pernikahan nya?
2. Hukum pernikahan dengan memakai wali hakim sedangkan wali nasabnya masih ada tetapi mereka tidak merestuinya, hanya kakak laki-laki wanita tersebut yang hadir akan tetapi kakaknya menyerahkan kepada wali hakim untuk perwalian adiknya, apakah pernikahan mereka sah ?
3. apakah talak tiga yang diucapkan dalam satu ucapan jatuh 3 atau 1? manakah pendapat yang rajih diantara pendapat para ulama?


Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
1. 1. Nikah dengan perempuan yang hamil karena zina tidaklah syah kecuali dengan dua syarat:
Satu : Dia telah bertaubat dari perbuatan zinanya.
Dua : Dia telah lepas iddah dengan melahirkan kandungannya.
Dua syarat di atas tentunya diterangkan oleh sejumlah dalil. Namun, ana belum punya banyak waktu untuk menjelaskannya pada kesempatan ini.
Pensyaratan di atas yang difatwakan oleh para ulama dan guru-guru kami di masa ini, seperti Al-Lajnah Ad-Da`imah, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Sholeh Al-Fauzan, Syaikh Muqbil dan selainnya.
kapan pernikahan dengan perempuan hamil karena zina tanpa dua syarat di atas maka nikahnya tidak syah.
2. Perwalian seorang perempuan asalnya adalah hak ayah kemudian siapa yang diwasiatkan oleh sang ayah untuk mewakilinya, kemudian kakek perempuan dari pihak ayahnya, kemudian anaknya ke bawah (cucu,cicit dan seterusnya), kemudian saudara laki-laki perempuan yang seayah dan seibu dengannya, kemudian saudara laki-laki perempuan yang seayah dengannya, kemudian pamannya dari pihak ayah dan ibunya, kemudian pamannya dari pihak ayahnya, kemudian ashobah terdekatnya, kemudian yang membebaskannya (kalau dulu dia adalah seorang budak).
Apa bila tidak ada maka pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak punya wali.
3. Ada silang pendapat dalam hal tersebut. Dan yang benarnya bahwa hal tersebut hal terhitung jatuh satu talak.
Wallahu A’lam

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template