BDI SMA Islam Kepanjen, " Belajar mendalami agama jangan setengah-setengah - Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amien.
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Maret 2011

Hukum Menikah Akibat Kecelakaan

Tanya : Ama ba’du…. langsung saja ust, ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada ana tapi ana masih ragu jawabannya berikut pertanyaannya :
1. Apa hukum menikahi wanita sedangkan dia dalam keadaan hamil karna perzinaan yang dilakukan oleh keduanya sahkah pernikahan nya?
2. Hukum pernikahan dengan memakai wali hakim sedangkan wali nasabnya masih ada tetapi mereka tidak merestuinya, hanya kakak laki-laki wanita tersebut yang hadir akan tetapi kakaknya menyerahkan kepada wali hakim untuk perwalian adiknya, apakah pernikahan mereka sah ?
3. apakah talak tiga yang diucapkan dalam satu ucapan jatuh 3 atau 1? manakah pendapat yang rajih diantara pendapat para ulama?

Selasa, 08 Maret 2011

Hukum Mengoreksi Para Penguasa Dari Atas Mimbar

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mengoreksi para penguasa melalui mimbar termasuk manhaj para salaf (ulama terdahulu)? Bagaimana cara mereka menasehati para penguasa?

Hukum Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat

Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya :Apakah kami diperbolehkan merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Terhadap Maksiat Yang Tersebar Di Negeri Kaum Muslimin ?


Pertama : Dengan mengatakan kepada pelaku kemungkaran, ‘Tinggalkanlah kemungkaran ini’, dan berbicara dengannya serta memarahinya jika kondisi menuntut demikian.
Kedua : Jika ia tidak dapat melakukan hal tersebut maka hendaklah ia menyampaikan kepada para penguasa (waliyul amri).
Tahapan Ketiga : Pengubahan dengan hati
Jika ia tidak sanggup melakukan pengubahan terhadap kemungkaran degan tangan atau dengan lisan maka hendaknya ia megingkarinya dengan hati dan itu merupakan selemah-lemah keimanan. Pengingkaran dengan hati adalah dengan membenci kemungkaran itu dan membenci keberadaannya serta menginginkan agar ia tidak ada.

HUKUM MENINGGALKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya?


HUKUM MENGINGKARI KEMUNGKARAN BAGI PENGUASA


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada sebagian orang yang tidak takut kecuali dengan kekerasan. Apa yang harus dilakukan terhadapnya?

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template